-->

Kamis, 10 Maret 2011

Inilah Bukti Ridwan Salamun Tak Ikut Tawuran

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak yakin hasil penyelidikan Polisi yang menyimpulkan meninggalnya kontributor Sun TV (MNC Group), Ridwan Salamun karena terlibat aksi tawuran.

Dari hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, almarhum terbukti sedang melakukan aktivitas jurnalistik. Ini diperkuat dengan pengakuan para saksi yang ditemui Komnas HAM. Itu berarti, membantah hasil penyelidikan Polisi yang menganggap Ridwan terlibat tawuran karena ditemukan barang bukti berupa sebilah parang.

"Kami ingn membuktikan apa benar terbunuh atau ikut? Pada 21 Agustus 2010, saksi yang dekat dengan Ridwan dapat telepon kalau 100 meter dari tempatnya terjadi konflik. Saksi ikut dan dalam posisi membawa handicam dalam posisi menyala," jelas Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Kabul Supriadhi di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2011).

Bahkan, lanjutnya, almarhum sempat bertemu dengan saksi yang lain dan menghimbau agar almarhum hati-hati, dan dia mengaku almarhum membawa handycam juga.

Lebih lanjut, Kabul mengatakan bahwa dari bukti-bukti foto jenazah juga diketahui bahwa almarhum Ridwan membawa tas handycam. "Di foto jenazah, ada tas handycam, tapi handycamnya tidak ada. Kalau ada mungkin ini akan lebih jelas," lanjutnya.

Dikatakan Kabul, hasil temuan ini sudah direkomendasikan langsung ke pihak kepolisian. "Sudah kami serahkan langsung di hadapan pimpinan Polda," tegasnya.

Kabul curiga temuan tersebut tidak digunakan oleh Polisi karena menilai almarhum Ridwan dianggap turut terlibat dalam tawuran yang kebetulan dia adalah salah satu warga yang menjadi pihak terlibat tawuran.

"Kalau polisi professional, yang dilakukan oleh Komnas HAM, lembaga independen, tentu akan dijadikan pertimbangan," katanya.

Seperti yang diketahui, ketiga terdakwa pembunuh Ridwan yakni Ibrahim Raharusun, Hasan Tamnge, dan Sahar Renuat diputus bebas murni oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jimmy Wally dan anggota majelis hakim yaitu Herman Siregar dan Dedi Sahusilawane. [mah]

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates