Rabu, 09 Maret 2011
VIVAnews - Upaya Kejaksaan Agung menarik uang putra mendingan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, kandas. Jaksa Agung, Basrief Arief, berjanji akan mencari amunisi lain agar dapat menarik uang Tommy yang disimpan di BNP Paribas itu.
"Kita kembali lagi lihat putusan itu, kalau nanti upaya hukumnya masih bisa dimungkinkan atau tidak," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Istana Kepresidenan, Rabu 9 Maret 2011.
Kejaksaan mencari celah lain agar dapat mengeksekusi uang Tommy senilai 36 juta euro itu. "Kita lihat dari sisi mana lagi, kita lihat. Upaya hukum apa yang akan kita lakukan, akan kita lihat," kata dia.
Apakah kejaksaan masih punya amunisi untuk membekukan uang Tommy kembali? "Kita lihat deh. Mudah-mudahan ada amunisi, kita lakukan kembali deh," kata dia.
Sebelumnya pihak pengacara negara gagal membekukan aset Tommy sebesar 36 juta euro yang disimpan di BNP Paribas, Guernsey, London. Berakhirnya upaya pembekuan uang milik Tommy itu diketahui setelah kejaksaan menerima informasi bahwa pengadilan London menolak permohonan dari Finance Intelegence Service (FIS) pada Februari lalu. FIS juga meminta agar aset milik Tommy dibekukan. (umi)
0 komentar:
Posting Komentar