-->

Kamis, 17 Maret 2011

RSBI, Konsep Kastanisasi Rawan Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para aktivis dan pemerhati pendidikan menilai, kebijakan rintisan sekolah bertaraf internasional/sekolah berstandar internasional (RSBI)/SBI) membuat sekolah-sekolah publik kini menjadi sangat komersial. Hanya siswa dari kalangan ekonomi atas yang bisa bersekolah di sekolah publik berlabel RSBI/SBI ini.
Selain diskriminasi dan kastanisasi, RSBI/SBI juga rawan korupsi. Tetapi, sampai saat ini pelakunya tidak pernah ditindak.

Demikian diungkapkan Ade Irawan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada sebuah seminar di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (16/3/2011), yang mengkritisi tetap dijalankannya RSBI/SBI oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

Sejumlah aktivis pendidikan lainnya di seminar itu antara lain Utomo Dananjaya (Direktur Intitute for Education Reform Universitas Paramadina), Retno Listyarti (Forum Musyawarah Guru Jakarta/FMGJ), tokoh-tokoh dari Koalisi Pendidikan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), serta anggota Komisi E DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.

Ade mengungkapkan, korupsi pendidikan tidak pernah diusut, apalagi ditindak. Pengawasan atas penggunaan uang masyarakat melalui komite sekolah maupun dana APBD dan APBN di sekolah-sekolah sangat longgar.

"Praktik korupsi di sekolah-sekolah jika dikumpulkan dari seluruh sekolah di Indonesia dapat saja jumlahnya mencapai triliunan rupiah," tegasnya.

Jhonny Simanjuntak, anggota komisi E DPRD provinsi DKI Jakarta, menambahkan, pendidikan adalah hak dasar yang dimiliki setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945. Pasal tersebut menjadi jaminan bagi warga negara untuk memperoleh hak atas pendidikan.

Pasal itu juga memerintahkan negara untuk membiayai pemenuhan hak atas pendidikan tersebut bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan status sosialnya, status ekonominya, sukunya, agamanya, rasnya, dan sebagainya.

"Pendidikan harus berkualitas dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan," tegas Jhonny.

Pendidikan merupakan pelayanan publik. UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik merupakan hak warga negara dan negara wajib memenuhinya. Pelayanan publik dalam sektor pendidikan tentu saja bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

Namun, pendidikan yang berkualitas apalagi berkeadilan tidak akan terwujud selama program RSBI dan SBI terus dijalankan, serta selama korupsi pendidikan tidak pernah diusut apalagi ditindak tegas," timpal Ade.

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates