-->

Sabtu, 12 Maret 2011

INILAH.COM, Jakarta – Kementerian Perindustrian mengharapkan kenaikan harga garam di tingkat petani dari yang saat inin Rp320 per kg, untuk mendukung produksi nasional.

“Harga garam harus dinaikan, karena terlalu rendah. Saya engga bilang setuju seribu (rp.000/kg), tapi masih ada kenaikan dari Rp 320,” kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat, di Jakarta, kemarin.

Selain karena faktor cuaca tidak menentu, rendahnya nilai jual garam di tingkat petani juga menjadi penyebab merosotnya produksi garam nasional. Saat ini ada keinginan untuk menaikkan harga garam menjadi Rp1.000.

Menurut Hidayat, kenaikan harga tersebut dirasa penting agar bisa memberikan nilai tambah/insentif kepada petani garam. Mekanisme kenaikan harga tersebut diserahkan kepada Kementerian Perdagangan sebagai regulator. "Kenaikan harga garam itu supaya bisa memberikan insentif kepada petani garam,” ujar dia.

Sementara itu Direktur Utama PT Garam (Persero,) Slamet Untung Irridenta mendesak Kementerian Perdagangan sebagai regulator agar mengaspirasi keinginan para petani garam untuk menaikan harga garam. "Ketetapan SK menteri perdagangan mengenai harga garam, perlu sangat perlu ditingkatkan, usulan garam menjadi Rp1.000 per kg karena harga garam nasional sekarang ini masih sangat tidak layak,” ujar dia. Dalam penetapan harga harga yang dikeluarkan Menteri Perdagangan masih Rp320 per kg. [hid]

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates