-->

Kamis, 10 Maret 2011

Merokok Dibatasi, Pecinta Kretek Gugat ke MK

INILAH.COM, Jakarta - Para pecinta rokok kretek yang tergabung dalam Komunitas Kretek akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait terbitnya peraturan bersama (perber) dua menteri No. 7 Tahun 2011 tentang peraturan pelaksanaan kawasan tanpa rokok.

"Perber itu, anak haram UU Kesehatan No.36 Tahun 2009, karena dalam pasal 116 menyebutkan pengaturan mengenai zat adiktif diatur dalam perda dan bukan peraturan menteri," Kata juru bicara Tim Advokasi Hak Rakyat (TAHR) Habiburokhman, sebagai kuasa hukum Komunitas Kretek kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/3/2011) .

Lanjut Habiburokhman, TAHR menilai proses perber berjalan dalam kemesteriusan. Hal itu tak ubahnya seperti peraturan Gubernur DKI No. 88 Tahun 2010 yang baru disosialisasi-kan setelah lebih dari 180 hari setelah diundangkannya.

Terbitnya Perber No. 7 Tahun 2011 itu, TAHR diduga demi menghindari pengajuan uji materi ke MA yang batas waktunya adalahl 180 hari sejak produk hukum tersebut diundangkan. "apalagi perber tersebut dibuat tanpa adanya sosialisasi dahulu, kepada masyarakat, baik sebelum maupun setelah disahkan," tegas Habib.

TAHR menilai, perber tersebut dikabarkan akan ditindaklanjuti melalui Perda di masing-masing 33 provinsi. "Dalam beberapa bagian perber ini justru memperluas batas-batasan istilah yang ada dalam UU Kesehatan" tegasnya. Untuk diketahui peraturan bersama dua menteri yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan, itu menjadi kontraversi setelah terbitnya peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok yang dinilai komunitas kretek bakal mengusur ruang bagi para perokok etis.[mah]

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates